Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Imbauan kepada Warga yang Mengalihfungsikan Trotoar, Drainase, Jalan, dan Jembatan

WULANDARI Berita Gayam 22 Juni 2026 50 kali Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Imbauan kepada Warga yang Mengalihfungsikan Trotoar, Drainase, Jalan, dan Jembatan

Kelurahan Gayam, 22 Juni 2026

Pemerintah Kelurahan Gayam bersama Tim 3 Pilar yang terdiri dari Lurah Gayam, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas  didampingi Kasi Pemerintahan dan Trantib beserta staf Kelurahan Gayam, serta para Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 05, RT 08, RT 09, RT 12, RT 13, dan RT 14, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat terkait pengalihfungsian fasilitas umum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 17, 18, dan 22 Juni 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012.

Sebanyak 83 warga yang diketahui mengalihfungsikan fasilitas umum, seperti trotoar, drainase, jalan dan jembatan, telah diberikan sosialisasi serta imbauan secara langsung. Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas umum di luar fungsi yang telah ditetapkan, sehingga dapat tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan dilaporkan kepada Camat Tanjung Redeb sebagai bahan tindak lanjut. Pemerintah Kelurahan Gayam berharap adanya langkah penertiban yang dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan bersama.


Dapatkan full source code Asli
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin