PERTEMUAN DENGAN WARGA RT 03 DI SEKITAR TEMPAT USAHA THM BBK
Kelurahan Gayam, 10 Juli 2026
Sebagai tindak lanjut evaluasi dan monitoring situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Gayam, serta menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan secara lisan maupun melalui media sosial, Pemerintah Kelurahan Gayam menggelar pertemuan dengan warga RT 03 yang berada di sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) BBK di Jalan Mangga 3 Ujung.
Pertemuan dilaksanakan di kediaman Ketua RT 03, Ibu Nyami Susilowati, dan dihadiri oleh perwakilan Staf Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tanjung Redeb, Lurah Gayam, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib beserta staf, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta sebagian besar warga yang bermukim di Jalan Mangga 3 Ujung, yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Karang Ambun.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Lurah Gayam, Purwawijoyo, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan kondisi yang selama ini dirasakan terkait keberadaan THM BBK. Setelah melalui diskusi, diperoleh beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti, yaitu:
- Warga tidak mempermasalahkan keberadaan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) BBK selama operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan. Gangguan yang dimaksud antara lain penggunaan badan jalan untuk parkir, keributan, perkelahian, serta perilaku pengunjung seperti buang air kecil dan muntah di depan maupun di sekitar rumah warga setelah jam operasional berakhir.
- Mengingat lokasi usaha THM BBK berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun, warga mengusulkan agar akses keluar-masuk pengunjung tidak lagi menghadap ke Jalan Mangga 3 Ujung, melainkan dialihkan ke Jalan Manggarai. Selain itu, warga berharap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan operasional THM dipisahkan secara jelas dari kawasan permukiman RT 03 melalui pagar atau bangunan pembatas, sehingga tidak lagi menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
- Hasil kesepakatan pertemuan ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kelurahan Gayam bersama Pemerintah Kelurahan Karang Ambun, dengan fasilitasi dari Kecamatan Tanjung Redeb, untuk selanjutnya disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait sesuai kewenangannya.
Lurah Gayam, Purwawijoyo, berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan solusi yang terbaik bagi semua pihak, baik bagi warga RT 03 maupun pihak pengelola THM BBK, sehingga tercipta suasana lingkungan yang aman, kondusif.

