Himbauan dan Penertiban Warga yang Mengalihfungsikan Trotoar tidak sesuai peruntukannya
Kelurahan Gayam, 17 Juni 2026
Tim yang terdiri dari unsur Kecamatan Tanjung Redeb (Seksi Trantib), Tiga Pilar Kelurahan Gayam (Lurah Gayam, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa), Kasi Pemerintahan dan Trantib beserta staf, serta Ketua RT 2, RT 3, dan RT 5, melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga yang mengalihfungsikan trotoar tidak sesuai peruntukannya.
Himbauan diberikan kepada warga yang menggunakan trotoar untuk berjualan, menumpuk bahan bangunan maupun material bangunan, serta memarkir kendaraan di beberapa lokasi, yaitu Jalan Cempaka 3 RT 2, Jalan Mawar RT 2 dan RT 3, Jalan Mangga 3, Jalan Benua Etam Jalan Kelay RT 5.
Pemerintah Kelurahan Gayam meminta kepada warga yang masih menggunakan trotoar untuk kepentingan lain agar segera membersihkan dan menata kembali area trotoar sesuai fungsinya. Apabila dalam waktu yang akan datang tidak terdapat perubahan atau tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, maka Pemerintah Kelurahan Gayam akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tanjung Redeb dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban serta penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kelurahan Gayam dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki agar tetap aman, nyaman, tertib, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Dengan adanya dukungan dan kesadaran bersama,diharapkan lingkungan yang tertata dan ramah bagi pejalan kaki dapat terus terwujud.

