Giat Sosialisasi Melalui Himbauan kepada Warga Terkait Penggunaan Fasilitas Umum Sesuai Peruntukannya
Kelurahan Gayam, 18 Juni 2026
Pada hari kedua kegiatan sosialisasi, tim yang terdiri dari Lurah Gayam, Babinsa, Kasi Pemerintahan dan Trantib beserta staf, serta Ketua RT 09, RT 13, dan RT 14 melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui himbauan kepada 39 warga yang menjalankan usaha di Jalan Manunggal.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sosialisasi difokuskan pada ketentuan dalam Bab II Ketertiban, Bagian Kesatu Tertib Jalan Pasal 2 huruf b, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berdagang, menyimpan, atau menimbun barang, bahan bangunan, dan sejenisnya di atas parit, jalan, bahu jalan, jembatan, maupun tempat lain yang bukan peruntukannya sehingga dapat mengganggu pengguna jalan.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan dalam Bagian Keempat Tertib Usaha Pasal 6 angka 2, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan, menyimpan, atau membiarkan benda maupun peralatan untuk berdagang atau melakukan usaha di tempat yang bukan peruntukannya.
Lurah Gayam, Purwawijoyo,SP bersama tim Kelurahan, unsur 3 Pilar, serta Ketua RT 09, RT 13, dan RT 14 telah melakukan pendekatan kepada para pemilik usaha, baik secara lisan maupun melalui surat himbauan, sejak 7 Januari 2025 dan 18 Februari 2025. Pada kesempatan ini, sosialisasi kembali dilakukan untuk mengingatkan para pemilik usaha agar seperti parit, jalan atau bahu jalan, jembatan maupun bawah jembatan,serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya sebagai area usaha atau penyimpanan barang.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pemilik usaha semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila di masa mendatang dilakukan penertiban atau penataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masyarakat telah mendapatkan informasi dan sosialisasi yang memadai mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

